Surat Keterangan

  1. Foto copy dan asli Surat Keterangan yang mau ditandatangani
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy Kartu Keluarga
  4. Kelengkapan lain sesuai dengan surat yang diajukan

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke Loket Pelayanan
  2. Verifikasi berkas oleh petugas pelayanan
  3. Penandatangan dan Penerbitan Surat Keterangan Oleh Kasi Pelayanan Publik

1 Hari Kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Kotak saran tersedia di ruang pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store